Berkas Pembunuhan Bos Kafe Siap Disidang, Ini Kata Kapolsek Lubukbaja

kronologis sebelum sahid dibunuh
Iwan, pelaku pembunuhan M Sahid, bos kafe yang dibunuh di rumahnya di Baloi Center. Foto: AlurNews.com/Rian

AlurNews.com – Berkas perkara Iwan, pelaku pembunuh M Said, bos kafe di Batam akhirnya siap disidangkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Iwan diringkus tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Rabu (28/12/2022) pukul 11.20 WIB saat bersembunyi di dalam hutan depan PT Heng Guan Tanjungriau Sekupang.

Masa pelarian bapak tiga anak tersebut harus berakhir usai polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di dalam hutan.

Baca juga: Gelar Reka Ulang Pembunuhan Bos Kafe di Batam, Ini Kata Polisi

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian kepada AlurNews.com, Rabu (8/3/2023) mengatakan, kasus pembunuhan dengan motif dendam tersebut kini siap disidangkan oleh Jaksa Penuntut.

“Saat ini berkas Iwan sudah P21 dan diserahkan ke Jaksa pada 10 Februari 2023,” tutup Yudi singkat.

Sebelumnya, Iwan mengaku puas hati usai menghabisi korban yang disebut telah merenggut kebahagian bersama istrinya yang kini menjadi istri korban.

“Saya puas, saya puas, saya puas sudah saya habisi yang merenggut kebahagiaan saya, saya cinta dan sayang Fitri sama istri saya,” ujar Iwan beberapa waktu lampau.

Iwan mengatakan, rasa kemarahan dan dendam tersebut membara saat dirinya sudah ke 3 kali mengajak pulang istrinya selalu dihalangi korban.

“Sudah 3 kali itu bajingan (korban) bawa istri saya ke rumahnya, padahal kami belum cerai saat itu tapi selalu dihalangi korban,” ucap Iwan.

Sebelum pembunuhan itu terjadi korban sempat menantang juga dan bahkan membawa samurai yang ada di dalam mobil namun tantangan itu ditolak korban. (Rian)