AlurNews.com – Tiga SPBU di Batam ditutup akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan hal tersebut dilakukan setelah pertemuan dengan Kepala Disperindag Kota Batam dan Retail PT Pertamina Region I Sumatera di Batam pada, Rabu (8/3/2023) lalu.
Ketiga SPBU yang melakukan pelanggaran ambang batas ukur berada di Jalan Hang Nadim Kecamatan Nongsa, SPBU PT Satria Citra Kencana di Jalan Budi Kemulian Kampung Seraya, dan SPBU milik PT Bintan Maju Bersama yang berada di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Sagulung Kota Batam.
“Penindakan dilakukan berdasarkan pengecekan Disperindag Kota Batam kepada tiga SPBU yang diduga melanggar ketentuan,” jelasnya, Kamis (9/3/2023).
Dua dari tiga SPBU tersebut telah diambil tindakan dan diberikan sanksi berupa teguran serta dibuatkan surat pernyataan setelah dilakukan pengecekan ulang yaitu SPBU PT Ismadi Salam dan Satria Citra Kencana.
Sementara itu, SPBU Codo tetap ditutup sampai tanggal 31 Maret 2023. Penutupan ini akan terus berlanjut sampai ada keterangan resmi dari Pertamina.
“Dari laporan yang disampaikan Kadisperindag bawah kedua SPBU tersebut sudah beroperasi kembali,” katanya.
Sementara Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan adanya penutupan ketiga SPBU.
Ia bilang, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada tiga SPBU itu. Namun, surat peringatan itu tak diindahkan oleh SPBU.
“Kalau dua SPBU itu (SPBU PT Ismadi Salam dan Satria Citra Kencana), sudah mereka tera ulang setelah kami beri peringatan, awalnya tidak ditera. Kedua SPBU itu bisa beroperasi kalau sudah ditera,” ungkapnya dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).
Agar kejadian ini tak terulang pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah SPBU yang ada di Kota Batam. Pihaknya juga mengimbau agar seluruh SPBU bisa mengukuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pertamina. (Nando)


















