Praktisi Hukum: Pertahanan Berbasis Ekonomi di Pulau Nipa Harus Didukung!

Posisi Pulau Nipa

Pulau Nipa merupakan pulau terluar Indonesia terletak di antara selat Philip dan Selat Utama yang berbatasan dan berhadapan langsung dengan Singapura.

Pada tahun 2003, Pulau Nipa nyaris hilang dari peta Indonesia karena faktor alam. Saat air pasang,  sisa bidang tanah Pulau Nipa berada di atas permukaan laut, tidak lebih dari 700 m2. (Sumber: Portal Kemhan, 4 Juli 2012)

Tahun 2004 – 2008, Pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Poetri melakukan reklamasi di Pulau Nipa.

Kini, Pulau Nipa adalah pilot project pertahanan berbasis ekonomi bagi 3 kementerian yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

Sebagai pilot project pertahanan berbasis ekonomi, Pulau Nipa juga sangat berpotensi untuk kegiatan usaha pengisisan BBM kapal (bunkering). PT Asinusa Putra Sekawan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP Asinusa) di Nipa Transit Anchorage Area (NTAA) yang terletak di Perairan Pulau Nipa. 

Sesuai ketentuan, aktivitas yang dapat diberikan Badan Usaha Pelabuhan melingkupi alih muat (ship to ship), pencucian kapal (tank cleaning), pencampuran bahan (blending), pengisian minyak atau air bersih (bunker), dan berlabuh jangkar sembari menunggu perintah supply logistic (laid up ship chandler).(Red)