Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Ilegal Modus Tour Travel Wisata ke Malaysia

pmi ilegal modus travel
Ditreskrimum Polda Kepri ungkap PMI Ilegal bermoduskan tour travel wisata ke Malaysia. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Ditreskrimum Polda Kepri ungkap pengiriman PMI ilegal bermodus tour travel wisata ke Malaysia. Para pelaku pengiriman PMI ilegal itu ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan sebanyak 3 orang pelaku ditangkap oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.

“Ketiga pelaku ini ditangkap karena berperan aktif terlibat langsung dalam pengiriman lima orang calon PMI non prosudural asal Lombok, pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Jerfri, Sabtu (11/03/2023).

Baca juga: Kurir PMI Ilegal Bermoduskan Mancing Ikan Ditangkap di Batam

Jefri mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggotanya dari Subdit IV PPA melakukan penyelidikan di terimanal Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay.

“Dari keterangan lima orang calon PMI asal Lombok yang diamanahkan, kami mendapati keterlibatan tiga orang yang selanjutnya berhasil ditangkap juga,” ujarnya.

Dari tiga pelaku yang ditangkap dua orang diantaranya perempuan, berinisial MS (37) dan JS (39) serta seorang laki-laki inisial HM (39). Sementara itu kelima orang korban asal Lombok adalah JR (31), MR (37), BI (41), AS (37) dan terakhir MH (33).

“Modusnya sebagai tour travel wisata ke Malaysia, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja di perkebunan sawit dengan upah sekitar RM50 per ton,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, tujuh buku paspor Republik Indonesia serta 3 unit handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (red)