AlurNews.com – Kasus 2 kontainer pakaian bekas asal Singapura yang ditangkap Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri di kawasan Industri Tunas Batam Centre memasuki babak baru. Dua orang yang terkait dengan barang tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi membeberkan dua nama yang menjadi calon tersangka kasus kepemilikan 2 kontainer tersebut.
Polisi telah melakukan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi No: LP-A/13/II/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kepulauan Riau tanggal 14 Februari 2023, terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Polda Kepri Amankan 1.200 Karung Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura
“Dari gelar perkara itu sepakat untuk menetapkan Tommy alias Cucun sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tersebut dan untuk Rini Yulianti juga ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang turut serta,”ujar Nasriadi, Rabu (15/3/2023).
Nasriadi menjelaskan, keduanya melanggar perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP. Penetapan kedua tersangka juga berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan dan ahli pidana, barang bukti.
“Adapun dasar hukumnya yakni setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Nasriadi.
Nasriadi menyebutkan, penyidik telah mengambil keterangan dari saksi ahli yakni ahli Kementerian Perdagangan dan ahli pidana dari Universitas Riau
“Saat ini sedang melengkapi administrasi gelar perkara dan membuat pemanggilan terhadap Tommy dan Rini Yulianti untuk dimintai keterangannya serta mengirimkan SPDP dengan nama tersangka untuk membuat berkas perkara agar segera mengirimkan ke Jaksa Penuntut,” kata Nasriadi. (Rian)