AlurNews.com – Dua pelaku pencurian dan pemberatan di salah satu ruko di kawasan Sekupang ditangkap polisi. Satu di antaranya merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk penjara.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan dua pelaku tersebut membobol ruko PT Integrasi Digital Teknologi. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/2023)/
“Pelaku berinisial DA dan A, keduanya ditangkap di Perum Permata Hijau Kecamatan Batuaji Kota Batam pada tanggal 9 Maret 2023,” ujarn Tamba.
Baca juga: PT Integrasi Digital Teknologi Sekupang Dibobol Maling
Aksi pencurian dan pemberatan itu kata Tamba diketahui ketika pada Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, karyawan PT Interasi Digital Teknologi datang ke ruko tersebut untuk bekerja.
Ruko itu merupakan tempat produksi panel milik PT Integrasi Digital Teknologi. karyawan pelapor berinisial TA itu datang bersama 3 rekannya. Ia terkejut ketika melihat kondisi di lantai 1 ruko telah berantakan. Pelapor yang mendapatkan informasi mengenai ruko yang dimasuki orang asing itu lantas datang dan mengecek penyimpanan barang-barang.
Ketika pelapor mengecek melalui Buffer CCTV handpone milik pelapor terlihat pada pukul 03.58 – 04.47 Wib ada 2 orang laki laki masuk kedalam ruko.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko barulah diketahui ternyata 4 unit laptop, kabel DC 70, 35, 2,5, 1,5, dan 0,75 mm, 1 buah bor baterai, 1 buah bor listrik, 1 unit NVR Imou dan hardisk tera telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban PT Interasi Digital Teknologi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp50 juta,” kata Tamba.
Setelah menerima laporan tersebut pada Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, unit opsnal polsek sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi dan melakukan analisa terhadap rekaman CCTV yang berada di TKP.
Dari analisa rekaman CCTv kemudian pada hari Kamis 9 Maret 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Perum Permata Hijau Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Di kos- kosan pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 unit laptop berbagai merk yang nomor seri laptop tersebut cocok dengan laptop pelapor yang hilang. Pelaku ditangkap bersama barang bukti dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan Kasus ini terungkap karna adanya CCTv di TKP.
Pelaku beraksi dengan memantau ruko yang beralamat di Ruko Dreamland, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang itu sejak pukul 16.00 WIB. Pada saat itu di ruko masih ada yang bekerja.
Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB pelaku kembali memantau ruko yang sudah sepi dan tutup. Ketika ada kesempatan kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding belakang ruko milik korban setinggi 3 meter dengan menggunakan pranca kayu.
Keduanya lalu masuk ke dalam areal ruko dan mencongkel jendela tralis belakang ruko lalu pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang milik korban.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” kata Tamba. (red)