Mulai 29 Maret, Pemko Batam Gelar Seleksi Kompetensi PPPK

Jefridin Hamid
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemko Batam akan melaksanakan seleksi uji kompetensi peserta pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tanggal 29 Maret hingga 5 April 2023.

Seleksi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Gedung Bersama Batam Center.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, Jefridin Hamid, mengungkapkan bahwa pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis akan terbagi dalam tiga sesi.

“Peserta diminta untuk datang satu jam sebelum ujian dilaksanakan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan peserta,” terangnya, Kamis (16/3/2023).

Jefridin melanjutkan, para peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kota Batam tahun 2022 adalah peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan lulus pada proses sanggah.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

“Ujian dimulai pukul 08.00-10.10 WIB atau 130 menit waktu normal,” lanjutnya.

Jefridin juga menekankan bahwa peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Peserta juga harus membawa Kartu Pendaftaran Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan kartu tanda peserta ujian serta mengenakan pakaian putih dan hitam.

Berdasarkan data BPKSDM kota Batam, jumlah peserta yang lolos mencapai 905 peserta. Kemudian, usai masa sanggah pendaftar terdapat 151 peserta yang dinyatakan lolos masa sanggah.

“Total jumlah peserta yang akan ikut seleksi kompetensi menjadi 1.056 orang. Berdasarkan kuota Tahun 2022 jumlah formasi dibuka untuk tenaga teknis 514 formasi,” jelasnya.

Jefridin mengungkapkan dalam menghadapi seleksi penerimaan PPPK, pelamar diminta untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan lolos seleksi, dan diterima sebagai pegawai.

“Ini yang selalu kami ingatkan kepada peserta. Jangan ada yang percaya calo untuk lolos PPPK,” ungkapnya.

Ia kembali menjelaskan PPPK itu sama halnya dengan pegawai negeri sipil (PNS). PPPK ketika diterima akan memmiliki kontrak kerja selama lima tahun. (Nando)