AlurNews.com – Sebanyak 85 tindakan administrasi keimigrasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selama periode Januari hingga Maret 2023 terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Dari data yang dihimpun, terdapat dua WNA asal Malaysia yang ditahan, empat orang dideportasi, dan dua orang dilarang masuk. Sementara itu, lima WNA asal Singapura ditahan, enam orang dideportasi, dan enam orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
baca juga: Meriahkan Hari Bhakti Imigrasi, Imigrasi Batam Berikan Giveaway Paspor Gratis
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Ritus Rahmadhana menuturkan, mayoritas kasus dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Beberapa kasus bahkan sudah berlangsung selama setahun atau lebih,” terangnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/3/2023).
Tidak hanya WNA asal Malaysia dan Singapura, pihak Imigrasi Batam juga melakukan deportasi terhadap 2 WNA asal Myanmar, kemudian satu WNA asal Belanda ditahan, satu orang dideportasi, dan satu orang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Kemudian pihaknya juga melakukan penahanan satu WNA asal India, satu lainnya telah didepotasi, dan satu lainnya mendapat pelarangan masuk ke Indonesia.
“Kami juga melakukan pendeportasian terhadap 25 WNA asal Vietnam, serta pelarangan masuk terhadap mereka,” tegasnya.