Ritus juga mengatakan petugas Imigrasi Batam melakukan pengawasan administratif dan lapangan secara rutin setiap harinya. Mereka juga memantau data WNA melalui sistem dan mendapatkan laporan dari masyarakat melalui hotline yang tersedia di website imigrasi Batam serta melalui media sosial.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan kedutaan untuk pemulangan WNA yang masih dalam detensi,” lanjutnya.
baca juga: Imigrasi Batam Kini Ada Layanan Percepatan, Bikin Paspor 2 Jam Selesai
Terdapat pula beberapa kasus di mana WNA yang terkena tindakan administrasi tersebut telah tinggal di Batam selama hampir dua tahun, seperti salah satu WNA asal Singapura yang sudah berusia lanjut dan tidak memiliki keluarga di Indonesia.
“Biasanya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai para WNA yang tinggal di kontrakan dan sendiri, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” paparnya.(Nando)

















