AlurNews.com – Imigrasi Batam mendeportasi 39 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Maret 2023 karena menyalahi aturan izin tinggal.
“Sejak Januari hingga Maret 2023 sebanyak 39 WNA dideportasi untuk meninggalkan kota Batam dengan alasan menyalahi aturan tinggal,” ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Kemenkum Ham Kepri, Ujang Cahya kepada AlurNews.com di sela Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diselenggarakan di Hotel Harris Batam Centre, Selasa (21/3/2023).
Ujang menjelaskan, dari ke 39 WNA yang dideportasi yakni Vietnam sebanyak 25 orang karena pelanggaran ilegal fishing, Myanmar sebanyak 2 orang, Malaysia 4 orang, Singapura 6 orang, Belanda 1 orang dan India 1 orang.
“Dari beberapa pelanggaran banyak yang ditemukan dari penyalah gunaan izin tinggal, untuk kasus over stay (melampaui izin tinggal) didominasi Singapura dan Malaysia, tidak melaporkan perubahan status sipil serta tidak memberikan data mengenai WNA yang menginap di tempat penginapan,” tegas Ujang.
Ia menambahkan, banyaknya pelanggaran penyalahgunaan tempat tinggal bagi Warga Negara Asing di Kota Batam menjadi sorotan keras bagi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Ujang berharap, dengan pertukaran informasi dalam rangka penguatan sinergisitas pengawasan Orang Asing di Kota Batam sangat perlu dilakukan lebih solid serta semua elemen menyatukan visi.
“Penguatan sinergisitas pengawasan Orang Asing di Kota Batam sangat perlu dilakukan lebih solid serta semua elemen menyatukan visi,” ujarnya. (Rian)