KPU Natuna Sosialisasi Pembagian Dapil dan Kursi DPRD di Pemilu 2024

KPU Natuna sosialisasi pembagian dapil dan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Natuna di Hotel Natuna, Selasa (21/3/2023). (Foto: alurNews)

AlurNews.com – Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna Soimin secara resmi membuka sosialisasi dan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Natuna di Hotel Natuna, Selasa (21/3/2023).

Sesuai Undang-undang KPU diamanahkan tugas sosialisasi penyelengaraan pemilihan umum (Pemilu), untuk mewujudkan pemilu dan sarana kedaulatan rakyat.

Soimin metuturkan KPU akan melaksanakan tugas yang bebas rahasia, langsung dan jujur.

“KPU akan menerapkan pemilihan atau dapil yang jujur, proposional dan transparan” ujar Soimin. Selasa (21/3/2023).

KPU menertibkan terkait Peraturan Komisi pemilu Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi pemilu Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota Komisi pemilu Provinsi dan Komisi pemilu Kabupaten/Kota.

“Untuk kabupaten Natuna ada sekitar 20 kursi yang tersedia, dengan daerah pemilihan Natuna 1, Natuna 2 dan Natuna 3,” ujarnya.

Untuk Natuna 1 ada 10 kursi diantaranya kecamatan Bunguran Timur, Timur Laut, Tengah dan Selatan, untuk Natuna 2 jumlah kursi ada 4 diantarnya kecamatan Midai, Serasan, Subi, Serasan Timur, dan selat Panjang, dan untuk Natuna 3 jumlah kursi yang tersedia 6 diantaranya mencakup kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Laut dan Pulau Tiga.

Selanjutnya Bupati Natuna yang diwakili oleh staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM Ikhwan Solihin menjelaskan tidak berapa lama lagi Kabupaten Natuna akan memasuki tahun politik tahun 2024.

“Pemilihan anggota legislatif akan menjadi anggota DPRD Natuna, KPU akan bekerja dan mengemban pemilu yang jujur, adil dan transparan,” ucapnya.

Sebagai mana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024 .

Peraturan Komisi Pemilu Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Fadli)