Sodomi Tiga Anak Kandung, Oknum ASN di Batam Ditangkap Polisi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap IA (39), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Batam karena melakukan sodomi terhadap anak anak kandung. (Foto: alurnews.com)

AlurNews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap IA (39), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan sodomi terhadap tiga anak di bawah umur.

Mirisnya lagi, ketiga bocah yang masing-masing berusia 4 tahun, 6 tahun dan 8 tahun tersebut merupakan anak kandungnya sendiri.

“Pelaku dengan bejatnya melakukan sodomi terhadap korban hingga mengalami luka pada dubur,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).

Fian mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan apa yang dialami sang anak ke Polsek Nongsa.

“Kejadian ini terungkap, ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari duburnya,” ujarnya.

Fian menjelaskan, saat mengetahui ketiga nasib anaknya istri pelaku lalu menanyakan kepada korban.

“Dari pengakuan korban telah menerima perbuatan cabul (sodomi) oleh ayah kandungnya,” tegas Fian

Lanjut Fian, pelaku diringkus Jumat (10/3/2023) usai mengantar anaknya pergi sekolah dan saat dilakukan pemeriksaan. Namun pelaku membantah telah melakukan perbuatan tak senonoh itu pada anak-anaknya.

“Pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan alat bukti yang telah kami temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur,” tambah Fian

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.

“Pelaku IA dijerat pasal 81 Ayat 3 Jucto, pasal 81 ayat 2 juncto, pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Tebing Polres Karimun tersebut. (Rian)