
AlurNews.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Berdasarkan aturan tersebut ASN bekerja selama delapan jam atau mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Pemangkasan ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan jam kerja selama bulan Ramadan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan untuk menjaga produktivitas selama bulan puasa, pemerintah mengeluarkan aturan untuk jam kerja ASN.
Jam kerja ASN dipangkas, namun tetap mengacu pada aturan, dan tidak mengganggu tugas dari ASN. Terutama yang bertugas di pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit, dan pelayanan dokumen kependudukan.
“Intinya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Jadi walaupun jam kerja dipersingkat, etos kerja tetap terjaga,” jelasnya, Rabu (22/3/2023).
Amsakar mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu prioritas, sehingga untuk jam kerja diserahkan kepada masing-masing OPD.
“Mereka yang paham jadwalnya, jadi itu akan diatur internal mereka. Pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan Disdukcapil tentunya,” kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin melanjutkan jam kerja efektif pegawai baik yang lima hari atau enam hari kerja memenuhi kewajiban 32.5 jam per pekan.
Kepada masing-masing OPD diminta untuk mengawasi kinerja pegawai di lingkungan masing-masing. Jangan ada pengurangan produktivitas karena pemangkasan jam kerja ini.
Jam kerja ASN diatur Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00 WIB.
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30 WIB.
Hari Jumat Pukul: 08 00 — 15.30 WIB. Waktu Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30 WIB. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja 1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 — 14.00 Waktu Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30 2) Hari Jumat Pukul: 08.00 — 14.00 Waktu Istirahat Pukul: 11.30 — 12.30 WIB.
“Nanti akan menyusul surat edaran Pak Wali Kota Batam, namun isinya kurang lebih sama dan mengikuti edaran dari Kemendagri ini,” ujarnya.
Pelayanan publik menjadi perhatian utama, selama Ramadan jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang terkendala, meskipun ada pemangkasan jam kerja pegawai. Tidak boleh ada kelalaian, karena menyangkut kebutuhan banyak orang.
“Sebenarnya masing-masing OPD sudah paham, namun tetap kami ingatkan dan pantau terkait kinerja selama bulan puasa ini,” tutupnya. (Nando)
















