AlurNews.com – Terdakwa kasus korupsi di SMKN 1 Batam mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dimana pada putusan ini, pihak Pengadilan telah memutuskan pidana selama satu tahun kepada dua terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.
Kuasa hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon mengatakan, dari fakta persidangan dapat dibuktikan bahwa Lea dan Wiswirya tak bersalah. Namun putusan hakim tak sesuai dengan itu.
“Seperti yang saya bilang kemarin, bahwa ini dipaksakan. Banyak fakta-fakta persidangan terungkap tapi keputusan hakim tak sesuai,” kata Bobson, Kamis (23/3/2023).
Atas itu, dia menyayangkan putusan hakim yang masih menjatuhkan hukum satu tahun penjara kepada kedua terdakwa.
“Banyak pertimbangan hakim pada fakta persidangan, diantaranya cashback yang merupakan sumbangan dari pihak lain. Cashback, kok, dibilang korupsi. Yang betul nominal dari bantuan di luar sekolah dan itu mencapai Rp135 juta, yang dihitung BPKP Kepri itu ngawur,” kata Bobson.
Temuan lainnya pada fakta persidangan yakni pemberian THR. Hakim beranggapan itu menguntungkan para guru-guru.
Lalu, ia menjelaskan, tuduhan bahwa kedua kliennya melakukan korupsi BOS SMKN 1 Batam pada 2017-2019 pun tidak terbukti berdasarkan putusan hakim. Dalam putusan menjelaskan bahwa dana BOS digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Kemudian, tudingan lain yang disampaikan oleh jaksa seperti belanja menggunakan nota fiktif atau mark up pun tidak benar adanya.
“Dalam persidangan semua belanja di muslim office itu ada dan nyata. Apa yang disampaikan jaksa selama ini tidak benar,” kata dia.
Untuk itu, kliennya kini bakal menempuh jalur banding untuk menuntut hukum yang pas sesuai dengan aturan.
Jaksa juga bakal melakukan banding jika hal itu dilakukan oleh pihak Lea dan Wiswirya.
“Iya, kemarin Jumat putusannya. Kabarnya mereka mau mengajukan banding. Kami juga akan menempuh jalur yang sama nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Nando)