Rapat Koordinasi, Timpora Petakan Keberadaan WNA di Batam

Imigrasi Batam gelar Rakor Timpora memetakan keberadaan WNA di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Batam, Kepulauan Riau memetakan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) guna mengantisipasi tindakan penyalahgunaan izin tinggal.

Hal ini menyusul 39 WNA yang dideportasi dikarenakan menyalahi aturan tinggal, hasil operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2023 lalu.

“Sebanyak 39 WNA yang di deportasi yaitu dari Vietnam sebanyak 25 orang, pelanggaran ilegal fishing, Myanmar sebanyak 2 orang, Malaysia 4 orang, Singapura 6 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang,” ujar Kabid intelijen dan penindakan Kemenkum HAM Kepri, Ujang Cahya, Jumat (24/3/2023).

Banyaknya pelanggaran penyalahgunaan tempat tinggal bagi orang asing akan terus menjadi Pantauan bagi Timpora Batam.

Dimana pengawasan ini juga akan melibatkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Resor, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Tim Satuan Tugas Pajajaran Badan Intelijen Strategi (BAIS), Komandan Distrik Militer, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

Komandan Pangkalan Angkatan Udara Hang Nadim, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Direktorat 32 Pos, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Kepala Pangkalan Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Kota Batam.

“Guna menindaklanjuti permasalahan ini, kami terus melakukan pertukaran informasi dalam rangka penguatan sinergitas tim pengawasan orang asing di Kota Batam,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, pengawasan Keimigrasian dapat dilakukan menyeluruh dan saling terkoordinasi terus menerus.

“Hal ini sangat membantu masing-masing peserta dalam menjalankan Tupoksi anggota Tim Pora dan mencari solusi penyelesaiannya,” tuturnya. (Nando)