
AlurNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri anggarkan dana sebesar Rp3,470 miliar untuk memberikan layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan di Kepri. Program tersebut dipastikan segera disalurkan tahun 2023 ini.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajat Nazlan menjelaskan, Pemprov Kepri mengatakan dana yang diberikan berasal dari APBD tahun 2023.
“Dana tersebut dialokasikan untuk keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.209 nelayan,” kata Said, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: 38 Ribu Nelayan di Kepri Didaftarkan Jadi Peserta BPJS TK
Said juga menjelaskan, ada beberapa ketentuan penerima bantuan. Di antaranya yakni dipastikan diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan asuransi. Kemudian nelayan juga berusia maksimal 65 tahun per Desember 2022.
“Bantuan BPJS ini diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan,” ujarnya.
Selain itu juga nelayan yang bersangkutan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini berlaku selama setahun. Selanjutnya nelayan bisa memperpanjang nya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.
“BPJS naker itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” kata Said.
Sebagai informasi, alokasi anggaran sebesar Rp.3,470 miliar untuk 17.209 nelayan dari pemprov Kepri ini merupakan bagian 50 persen dari skema blended budgeting antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima bantuan ini.
Angka tersebut dipastikan pada Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir dalam penandatanganan tersebut Eko Yuyulianda selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, tanggal 19 September 2022 yang lalu.
Saat itu Gubernur Ansar Ahmad mengatakan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Sebab nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi marabahaya dan resiko tinggi yang mengancam keselamatan. (red)
















