Polsek Batuampar Tangkap Pelaku Pengeroyokan Polisi di Kampung Bule

pengeroyokan di kampung bule
Tiga pelaku pengeroyokan anggota Polsek Batuampar ditangkap, satu orang masih DPO. Foto: Humas Polresta Barelang.

AlurNews.com – Polsek Batuampar tangkap pelaku pengeroyokan polisi di Kampung Bule. Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang.

“Pelaku yang ditangkap berinisial RO (26 Tahun), DRS (24 tahun), IA (22 tahun), dalam waktu sekira 4 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Perumahan Pantai Gading Bengkong Batam,” kata Diwhatmoko, Jumat (24/3/2023).

Penangkapan itu bermula pada hari Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Polsek Batuampar mendapat laporan adanya keributan di Kawasan Kampung Bule tepatnya di depan Foreplay Club yang berada di Jalan Imam Bonjol, Seijodoh Batuampar.

Baca juga: Berniat Melerai Perkelahian, Anggota Polsek Batuampar Malah Dikeroyok

Polisi yang sedang piket lalu berangkat ke tempat kejadian. Keributan ternyata berasal dari pengunjung dan kemudian dilerai oleh sekuriti. Sampai di TKP keributan itu dilerai oleh polisi piket yang berinisial HS tersebut. tapi salah satu pelaku keributan malah memukul HS, setelah itu bubar.

Sesaat setelah bubar kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada HS.

“Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batuampar. tetapi pelaku tidak peduli dan tetap melakukan pengeroyokan,” kata Dwihatmoko.

Akibat kejadian tersebut HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki. Sementara security inisial HF juga terdapat luka di pelipis,

Setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga DPO 1 orang inisial JS.

Dwihatmoko mengatakan pengejaran terhadap DPO tetap dilakukan, penyelidikan dan penyidikan akan tetap dilakukan dengan maksimal sampai dengan konstruksi kasus ini dapat lengkap dan para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang dilakukan terhadap korban.

“Pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP,” ujarnya.

Tiga orang pelaku dan DPO malam itu dalam keadaan mabuk, hal itu menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.

“Untuk saat ini korban sudah dilakukan pengobatan medis dan sudah pulang ke rumah, akan tetapi untuk kaki anggota kami saat tidak bisa berjalan dan masih dalam perawatan,” ujarnya.

Dwihatmoko mengimbau kepada masyarakat kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (red)