AlurNews.com – Dua orang pemuda di Batam ditangkap polisi setelah membegal ibu-ibu penjual tahu yang hendak berangkat ke pasar. Kedua pelaku ditangkap di kawasan Bengkong Laut, Kota Batam.
“Keduanya berinisial AI (21) dan RH (18),” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia saat konferensi pers di Mako Polsek Batam Kota, Rabu (29/03/2023).
Betty menuturkan kronologis kejadian berawal pada Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban seorang wanita inisial S (51) seperti biasa berangkat ke Pasar Legenda Malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu.
Baca juga: Polisi Batam Ringkus Dua Pelaku Begal, Satu Pelaku Ditembak
Saat tiba di depan Kawasan PT Executive korban didekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku menendang korban hingga terjatuh.
Salah satu pelaku mengejar dengan menggunakan parang dan menendang tubuh korban hingga jatuh ke arah semak-semak, selanjutnya korban berlari menuju ke arah pos sekuriti PT Executive dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” kata Betty.
Setelah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan diketahui sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku.
Tim langsung mendatangi pelaku dan menangkap mereka di kediamannya masing-masing. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Betty mengatakan para pelaku berkeliling di seputaran Bengkong, Lubuk Baja dan Batam Kota untuk mencari target. Pelaku menyasar para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak-anak muda remaja.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor yamaha Mio J berwarna merah putih, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, satu bilah parang bersarung dengan warna coklat tua dan satu bilah parang tanpa sarung warna coklat muda.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Betty. (Pije)