Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan KPK, Samsul Bahrum Tiba di Polresta Barelang

Samsul Bahrum mendatangi Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: alurNews)

AlurNews.com – Pemeriksaan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Kini berlanjut dengan pemeriksaan beberapa saksi di Polresta Barelang Batam.

Dari informasi yang diterima, pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Barelang, dijadwalkan untuk meminta keterangan mantan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan pejabat Widyaiswara (Wi) Ahli Utama, Syamsul Bahrum.

Pantauan di Polresta Barelang, pemeriksaan sendiri akan dilakukan di lantai II Polresta Barelang, dimana Samsul Bahrum terlihat mendatangi Polresta Barelang sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (29/3/2023) siang.

Dwi Sekar Ajeng Respaty (terindung kursi).

Dengan ditemani dengan staf, Samsul Bahrum juga terlihat langsung menuju lantai II. Tidak hanya itu, sosok Dwi Sekar Ajeng Respaty yang merupakan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, juga terlihat di lokasi.

Keduanya saat ini terlihat tengah menunggu jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sembari menunggu, Samsul Bahrum sendiri terlihat tengah mengobrol dengan salah satu rekannya. Sementara Dwi Sekar Respaty, tampak tengah sibuk dengan gadgetnya sembari menghindari kamera dari para pewarta yang berada di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen di Kantor Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Sejumlah koper dibawa dan dinaikan ke minibus yang menunggu di depan Kantor BP FTZ Bintan wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BP FTZ Bintan wilayah Tanjung Pinang, Ikhsan Fanzuri. “Petugas KPK mengambil sejumlah dokumen dari tempat arsip surat 16-19 BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang,” kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (29/3/2023).

Ikhsan mengatakan, sejumlah dokumen yang diamankan itu adalah kuota tembakau hingga tahun 2019. “Zamannya Buk Den Yelta,” ucap Ikhsan.

Saat ditanya lebih lanjut. Ikhsan mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih. “Saya gak bisa kasih komentar lebih karena KPK akan ke Batam,” ujarnya. (Nando)