KPK Temukan Dokumen Ini, di Kantor BP FTZ Bintan

KPK melakukan pengeledahan di Kantor BP FTZ Bintan wilayah Tanjung Pinang.
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, Selasa (28/3/2023). F Istimewa.

AlurNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen di Kantor Badan Pengusahaan Free Trade Zone (BP FTZ) Bintan wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, Selasa (28/3/2023). 

Sejumlah koper dibawa dan dinaikan ke minibus yang menunggu di depan Kantor BP FTZ Bintan wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BP FTZ Bintan wilayah Tanjung Pinang, Ikhsan Fanzuri. “Petugas KPK mengambil sejumlah dokumen dari tempat arsip surat 16-19 BP FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang,” kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (29/3/2023). 

Baca Juga: Klarifikasi LHKPN, Kepala Bea Cukai Makassar Penuhi Panggilan KPK

Ikhsan mengatakan, sejumlah dokumen yang diamankan itu adalah kuota tembakau hingga tahun 2019. “Zamannya Buk Den Yelta,” ucap Ikhsan. 

Saat ditanya lebih lanjut. Ikhsan mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih. “Saya gak bisa kasih komentar lebih karena KPK akan ke Batam,” ujarnya. 

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ini, berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (Rian)