AlurNews.com – Seorang pria di Bintan berinisial TR (42) menguras ATM rekan kerjanya sebanyak Rp40 juta. Ia nekat mencuri lantaran kecanduan judi online. TR akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bintan, Selasa (28/3/2023).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipda E.L Manik selaku Panit Reskrim Polsek Bintan Utara dengan membawa beberapa orang anggota Polsek Bintan Utara dan dibantu oleh personil Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo membenarkan bpenangkapan seorang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya seorang perempuan berinisial NM (42).
Baca juga: Polda Kepri Selamatkan 10 Calon PMI yang Akan Dipekerjakan di Situs Judi Online Kamboja
“Tersangka TR (42) ditangkap berdasarkan laporan saudari NM (42) yang melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebanyak Rp40 juta,”ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Setelah diselidiki dan memeriksa pelapor, polisi akhirnya menemukan petunjuk dugaan pelaku yang mengarah kepada tersangka. TR akhirnya ditangkapdi mess salah satu perusahaan di wilayah Gunung Kijang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka TR melakukan pencurian uang milik rekannya karena kecanduan main judi online sedangkan tersangka tidak memiliki uang sehingga timbul niat jahatnya dengan mengambil ATM milik korban yang tertinggal didalam mobil. TR lalu mentransfer uang sebesar Rp40 juta dari ATM NM ke rekening miliknya.
Korban baru menyadari uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian. Ia pun melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Bintan Utara.
Suwitnyo mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan. (Pije)