Penggelapan Uang Perusahaan, Modusnya Orderan Fiktif

penggelapan uang perusahaan
Karyawan PT Multibiga Arya Sentosa ditangkap polisi karena melakukan penggelapan uang perusahaan. Foto: AlurNews.com/Nando.

AlurNews.com – IK (25) salah satu karyawan PT Multibiga Arya Sentosa kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Batam Kota, atas kasus penggelapan uang penjualan barang di perusahaan yang dilakukannya, dari Juni 2022 hingga Maret 2023.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menerangkan dalam menggelapkan uang penjualan tersebut, pelaku menggunakan modus orderan fiktif.

Guna memuluskan aksinya, pelaku mengaku membuat sebuah orderan fiktif, yang kemudian diteruskan ke bagian admin penjualan perusahaan.

Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Penggelapan di KSP Credit Union Jembatan Kasih

“Dari orderan itu, pelaku ini sampai berhasil mengeluarkan produk dari gudang perusahan,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Setelah berhasil mengeluarkan produk yang diincar, pelaku kemudian beralibi akan langsung mengantarkan produk tersebut kepada pembeli. Namun faktanya, pelaku tidak mengantarkan orderan tersebut melainkan menjual produk perusahaan kepada orang lain secara tunai.

“Setelah mendapat produk perusahaan, pelaku tidak mengantar barang sesuai dengan faktur yang telah diajukan ke perusahaan. Namun menjual barang itu ke pihak lain secara tunai,” paparnya.

Kecurangan yang dilakukan pelaku akhirnya terungkap, setelah Sales Manager di PT Multiboga Arya Sentosa mendapati selisih antara uang setoran dan invoice yang terbayar oleh konsumen berbeda yang dilaporkan oleh pelaku IK.

Perusahaan menemukan adanya konsumen yang sudah bayar tetapi tidak disetorkan oleh pelaku IK dan perbedaan pada invoice dengan nama toko yang berbeda.

Atas kejadian tersebut PT. Multiboga Arya Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 54.908.982.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Nando).