AlurNews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hibah pembangunan masjid, Senin (3/4/2023) di ruang rapat Sekda lantai 2 Kantor Wali Kota Batam.
Jefridin mengatakan dokumen yang ditandatangani tersebut adalah dokumen penting. Dalam dokumen tersebut berisi pasal-pasal yang mengacu pada Perwako.
“Melalui ini dana sudah dapat dicairkan” ujar Jefridin, dikutip dari laman resmi Pemko Batam.
Baca juga: Perjalanan Muhibah Jefridin ke Tanah Leluhur, dari Sultan Hasanuddin ke Diponegoro
Sebanyak 20 berkas resmi ditandatangani, guna pencairan dana hibah untuk pembangunan masjid yang secara simbolis telah diserahkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama tim Safari Ramadan Pemerintah Kota Batam.
“Setelah melalui proses pengajuan proposal, kemudian kita anggarkan dan diverifikasi, masuk APBD, kemudian ada penyerahan secara simbolis, dan sebelum pencairan perlu adanya prosesi penandatanganan, lalu laporan bertanggungjawaban dari bapak dan ibu pengurus masjid,” kata Jefridin.
Jefridin menyampaikan, Pemerintah Kota Batam merupakan salah satu pemerintah daerah yang memiliki administrasi sangat baik dalam hal pencairan dana hibah.
“Pasalnya, dalam prosesi di daerah lain kerap kali ditemukan oknum tidak bertanggungjawab, yang menyalahgunakan uang milik negara,” katanya.
Sesuai amanat Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jefridin berharap dana hibah dapat di manfaatkan sebaik mungkin dan nantinya pengurus masjid dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut melalui laporan pertanggungjawaban.
“Semoga dana ini digunakan dengan bijak, tidak perlu waktu lama untuk mencairkan dana ini, dalam laporan disertakan nota toko berstampel, difoto bahan bangunan yang dibeli dan sebagainya, agar kita juga dapat mempertanggungjawabkan pada masyarakat,” kata Jefridin. (Pije)