Kapolda Kepri Dukung Penindakan Barang Bekas Impor Ilegal

barang bekas impor ilegal
Pemusnahan barang bekas impor ilegal oleh Bea Cukai Batam, Senin (3/4/2023). Foto: Humas Polda Kepri.

AlurNews.com – Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan dukungannya terhadap penindakan barang bekas impor ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam, Senin (3/4/2023).

Sebanyak 5.853 koli ballpress hasil penegahan periode 2-18-2022 dimusnahkan oleh Bea Cukai Batam. Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo mengenai aktivitas importasi pakaian bekas yang mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan garmen dalam negeri.

“Kami dari jajaran Kepolisian khususnya Polda Kepri sangat mendukung dalam upaya represif dan preemtif dalam hal penindakan penyelundupan barang bekas di wilayah hukum Polda Kepri,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Bekas Impor Senilai Rp17 Miliar

Ia mengatakan Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polda Kepri.

Tabana mengatakan wilayah hukum Polda Kepri merupakan pintu masuk dari praktik penyelundupan barang-barang bekas.

“Maka kami berharap dukungan dari Instansi serta rekan- rekan dalam memberikan informasi maupun membantu mencegah adanya tindak pidana penyelundupan barang-barang bekas di wilayah Hukum Polda Kepri,” ujarnya.

Menurutnya dengan adanya penindakan akan memberikan kepastian hukum dan pemerataan hak-hak serta memberikan hak perlindungan kepada masyarakat dalam hal seperti kesehatan dan perekonomian.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani mengatakan barang bekas yang dimusnahkan bernilai miliaran rupiah. Hampir dari seluruhnya didapatkan dari hasil penindakan modus ballpress melalui jalur tikus milik orang kapal atau penumpang.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus Undang Mugopal mengatakan adanya praktik penyelundupan barang bekas berupa ballpress berisi pakaian, sepatu, tas dan lainnya dapat berdampak pada peningkatan usaha di bidang tekstil di dalam negeri serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Kami dari Kejaksaan Agung RI selalu mendukung dan berkoordinasi dalam hal penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, hal-hal seperti ini akan membuka kemungkinan menyeret aparat negara yang mungkin bekerja sama maupun pelaku hingga barang-barang bekas ini dapat masuk ke wilayah Indonesia. (Pije)