Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

pelaku curanmor di batam
Dua pelaku curanmor diangkap Polsek Batuaji. Keduanya terancam 7 tahun penjara. Foto: Humas Polresta Barelang

AlurNews.com – Pelaku curanmor di Batuaji ditangkap oleh Polsek Batuaji. Pelaku berinisial S (35) ditangkap di rumahnya di Ruli Kampung Aek Nauli, Kecamatan Batuaji Kota Batam, 21 Maret 2023.

Selain S, polisi juga menangkap YP (20) di depan RM Chaniago Ruko Griya Permai Kecamatan Batuaji pada 8 Maret 2023.

Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Korban saat itu baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.

Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk, Sudah Beraksi di 8 Lokasi

Keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB korban tidak melihat sepeda motornya lagi. Sepeda motor korban yang hilang yaitu merek Honda Beat tahun 2022, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Pelaku pencurian ini adalah YP.

Kemudian pelaku S melakukan aksinya pada 25 Februari 2023 saat korban memarkirkan sepeda motornya, merek Yamaha Force di depan rumahnya yang berada di Ruli Kampung Aek. Sepeda motor ini dalam keadaan rusak. Korban lalu keluar rumah, saat kembali pada 27 Februari sepeda motor tersebut sudah hilang.

“Pelaku S melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stangnya dan setelah itu sepeda motor tersebut dinaiki pelaku dan didorong oleh Pelaku R (DPO). Kemudian Sepeda motor tersebut di jual oleh pelaku S sebesar Rp300.000,” kata Guchy, Kamis (6/4/2023).

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Pije)