Polisi Amankan 10 Pelaku Prostitusi Online

Ilustrasi, prostitusi online.

AlurNews.com – Polisi mengamankan 10 orang pelaku, yang memberikan layanan prostitusi online di Rorotan, Jakarta Utara, Minggu (9/4/2023). Kesepuluh pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang laki-laki dan 5 perempuan.

Kesepuluhnya membuka layanan prostitusi, dengan menggunakan aplikasi Michat. “Mereka semua sudah di bawa ke Polsek Cilincing, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, Minggu (9/4/23) yang dilansir di tribratanews.polri.go.id.

Penangkapan kesepuluh orang ini, berawal dari laporan warga. Haris mengatakan, dari laporan warga itu menyebutkan sebuah rumah kontrakan, kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.

Baca Juga: Operasi 20 Hari, Polisi Tangkap 287 Pengedar Narkoba

Haris mengatakan, jajaranya mencoba mengecek dan menelusuri laporan warga tersebut.

“Ketika diperiksa oleh tim buser Polsek Cilincing, dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan. Kami mendapati sepuluh orang remaja, diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan,” ucap Haris.

Anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut. Kecurigaan polisi terbukti. Mereka terlibat dari praktek prostitusi online melalui aplikasi Michat.