DPRD Batam Setujui Usulan Pemko Soal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi

DPRD Batam setujui usulan Pemko) Batam mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah pada rapat Paripurna, Rabu (12/4/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah pada rapat Paripurna yang digelar, Rabu (12/4/2023).

“Semua fraksi di DPRF menyetujui untuk dilakukan pembahasan dan agar segera pembentukan pansus,” terang Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Walau demikian, Amsakar menyebut DPRD Batam juga memberikan beberapa catatan. Diantaranya, perlu adanya peningkatan kesejahteraan daerah dan upaya monitoring, serta peningkatan evaluasi.

Catatan ini sendiri, diakuinya datang dari beberapa fraksi seperti fraksi Golkar yang meminta agar Perda ini nantinya dapat lebih mendukung sektor UMKM.

“Fraksi PKB, Demokrat, dan PSI, juga menyebut agar Perda ini nantinya dapat meminimalisir kebocoran pendapatan daerah,” paparnya.

Dengan adanya saran dari DPRD Kota Batam ini, Pemko Batam akan melanjutkan dalam pembahasan internal guna menyempurnakan Ranperda yang telah diusulkan sebelumnya.

“Pemko Batam telah menerima saran dan masukan dari semua fraksi, atas Ranperda tersebut, dalam rangka penyempurnaan, akan dilakukan dengan tahapan ketingkat selanjutnya,” lanjutnya.

Pemko Batam sendiri berharap, Perda yang akan ditetapkan ini hendaknya dapat langsung mengakomodir kepentingan masyarakat, dan dapat mempercepat laporan untuk mengetahui Neraca Pendapat Daerah. (Nando)