DPRD Batam Kembali Menggesa Ranperda Kampung Tua

M Yunus Muda, Anggota DPRD Kota Batam/Ketua DPD II Partai Golkar Kota Batam. (Ft. AlurNews.com)

AlurNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, kembali menggesa pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perkampungan Tua di Kota Batam.

Dimana sebelumnya, wacana Ranperda ini kembali disuarakan dalam Paripurna yang sebelumnya digelar pada, Kamis (6/4/2023) lalu yang juga dihadiri langsung Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Untuk diketahui, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, kembali mengkaji Ranperda tentang Perkampungan Tua.

Serta pihak Bapemperda DPRD Batam, juga meminta perpanjangan waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda selama 180 hari.

Ranperda kampung tua merupakan inisiatif DPRD Kota Batam yang ditujukan bagi adanya payung hukum tentang keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Kami sendiri saat ini kembali menegaskan komitmen kami untuk menyelesaikan Ranperda ini,” jelas Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, Rabu (12/4/2023).

Pihaknya juga masih terus menjalankan percepatan penyelesaian rancangan aturan tersebut. Tujuannya agar status hukum dari kampung tua di Kota Batam jelas.

Yunus menegaskan, penyelesaian status hukum kampung tua sangatlah penting, karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini.

Jika status hukumnya jelas maka Kampung tua akan memiliki dasar yang kuat untuk ditata menjadi lebih baik sesuai dengan ciri khas kampung tua tersebut.

“Kampung tua ini menjadi bagian dari berdirinya Kota Batam, sehingga Kampung Tua harus dijaga dan dilestarikan,” lanjutnya

Yunus menjelaskan, melalui pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Tim Bapemperda juga meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Batam agar dapat diselesaikan.

“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu untuk melakukan pengkajian Ranperda Perkampungan Tua 180 hari ke depan,” tuturnya. (Nando)