Perusahaan Tak Bayar THR, Pekerja Batam Lapornya ke Sini

Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023. Posko ini untuk para pekerja tidak dibayarkan haknya, di h-7 Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Jika melihat data di tahun 2022 untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR persentase sangat kecil,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Hal itu disebabkan, perusahaan menengah dan besar di Kota Batam mengetahui ada konsekuensi dan denda jika THR tidak dibayar.

Berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, telah diterima sebanyak 11 orang pelapor dengan 9 perusahaan yang dilaporkan.

Baca Juga: DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Sebelum H-7

“Laporan itu diantaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT habis kontrak,” katanya.

Tahun lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang.

“Kami menghimbau untuk para perusahaan agar segera membayarkan THR kepada para pekerja. Dan bagi para pekerja di Kota Batam jangan takut untuk melaporkan ke posko, agar Dinas Tenaga Kerja dapat langsung menelusuri,” ujarnya.