Restorative Justice, Pelaku Pencurian di Polsek Bengkong Berstatus Bebas

Polsek Bengkong menghentikan perkara pencurian atas tersangka Rizki Mahdalisofi (24) dengan menempuh cara restorative justice. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau menghentikan perkara pencurian atas tersangka Rizki Mahdalisofi (24) dengan menempuh cara restorative justice.

Dimana diketahui, sebelumnya tersangka yang merupakan admin jual-beli motor ini, diamankan pihak kepolisian atas kasus pencurian benda berharga milik rekan satu kostnya berupa cincin emas, kamera, beserta lensa pada, Minggu (12/2/2023) silam.

“Penyelesaian perkara di luar pengadilan terhadap perkara atas nama tersangka Rizki Mahdalisofi. Kini telah berakhir damai dengan korban atas nama Abdul Giat Manurung, yang merupakan rekan tersangka melalui pendekatan restorative justice,” terang Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Jumat (14/4/2023).

Iptu Rizqy menerangkan, tersangka sendiri melakukan pencurian didasari rasa sakit hati, atas perkataan korban yang dianggap mengusir tersangka dari tempat kostnya.

Namun setelah dilakukan penahanan, dan dilakukan pendampingan hukum oleh LBH Mawar Saron Batam, korban akhirnya melakukan pencabutan laporan bernomor LP-B/23/II/2023/KEPRI/Res/SPK-Polsek Bengkong, yang sebelumnya dibuat pada tanggal 15 Februari 2023.

“Kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban Abdul Giat Manurung yang ditujukan ke Polsek Bengkong,” lanjutnya.

Dengan kasus ini, pihaknya berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Mangara Sijabat selaku kuasa hukum tersangka menuturkan, pendekatan restorative justice yang ditempuh oleh kliennya. Dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah barang berharga milik korban tersebut, tidak dijual oleh tersangka dan kini telah dikembalikan kepada pihak korban.

“Barang milik korban yang diambil Rizky, masih belum sempat beralih sehingga saat ditangkap masih utuh. Serta kini telah kembali kepada korban,” paparnya.

Tidak hanya itu, tersangka sendiri juga telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya, setelah sempat ditahan selama 55 hari, setelah dikenakan pasal 362 KUHP. Kedua belah pihak saat ini juga telah saling memaafkan.

“Pelaku yang menyesal serta dengan tulus meminta maaf kepada korban atas perbuatanya yang salah. Serta korban dengan tulus juga telah memaafkan perbuatan pelaku yang khilaf mengambil barang-barang miliknya. Sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku,” ujarnya. (Nando)