AlurNews.com – Sebanyak 10 dari 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Batam sudah ditangani. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Disnaker Batam menerima 27 laporan dari pekerja yang haknya belum dibayarkan. Laporan itu disampaikan melalui Posko Informasi dan Pengaduan THR Keagamaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan 10 laporan sudah dilakukan mediasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengendalian, hasilnya pun menggembirakan.
“Saat ini hak para pekerja tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan terkait,” ujarnya, Kamis (27/4/2023) dikutip dari laman resmi Pemko Batam.
Baca juga: Perusahaan Tak Bayar THR, Pekerja Batam Lapornya ke Sini
Sementara itu, sisanya sebanyak 17 laporan sampai saat ini masih dalam proses mediasi antara pekerja dengan perusahaan.
Rudi mengatakan jika melihat data di tahun 2022, perusahaan yang tidak membayarkan THR persentasenya kecil. Sebab perusahaan menengah dan besar di Batam membayar THR karyawan.
“Karena mereka mengetahui ada konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan,” kata dia.
Berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, laporan itu diantaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT habis kontrak.
Tahun 2022 lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang. (Pije)
10 dari 27 Laporan Soal THR di Batam Sudah Ditangani
AlurNews.com – Sebanyak 10 dari 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Batam sudah ditangani. Menjelang Hari Raya Lebaran, Disnaker Batam menerima 27 laporan dari pekerja yang haknya belum dibayarkan. Laporan itu disampaikan melalui Posko Informasi dan Pengaduan THR Keagamaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan 10 laporan sudah dilakukan mediasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengendalian, hasilnya pun menggembirakan.
“Saat ini hak para pekerja tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan terkait,” ujarnya, Kamis (27/4/2023) dikutip dari laman resmi Pemko Batam.
Sementara itu, sisanya sebanyak 17 laporan sampai saat ini masih dalam proses mediasi antara pekerja dengan perusahaan.
Rudi mengatakan jika melihat data di tahun 2022, perusahaan yang tidak membayarkan THR persentasenya kecil. Sebab perusahaan menengah dan besar di Batam membayar THR karyawan.
“Karena mereka mengetahui ada konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan,” kata dia.
Berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, laporan itu diantaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT habis kontrak.
Tahun 2022 lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang. (Pije)