AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap empat pelaku komplotan pemeras dengan modus transaksi kencan lewat aplikasi MiChat.
Para pelaku yakni Rio Syahputra Simbolon (25) beralamat Ruli Kampung Lama Kelurahan Sei Binti Sagulung, Irfan Manik (23) beralamat ruli Kampung Tua Kelurahan Sei Binti Batu Aji, Muhammad Tarmini (23) beralamat Harapan Putra Moro Blok G No 04, Kelurahan Buliang Batu Aji Kota dan Syahwati (25) ruli Kampung Tua Kelurahan Sei Binti Sagulung.
“Saat itu korban membooking seorang wanita untuk mengajak berkencan,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christophel Tamba, Sabtu (29/4/2023).
Lanjut Tamba, kronologis kejadian berawal pada saat korban mengenal pelaku yang menggunakan akun bernama Putri melalui aplikasi Michat bertransaksi untuk berkencan hingga chatting hingga tukaran nomor handphone.
“Korban menelepon Putri untuk menanyakan buka (open booking), lantas dijawab “YA” dengan tarif kencan Rp400 ribu,” jelas Tamba
Tamba menuturkan, setelah deal kemudian Putri menjemput korban dengan menggunakan mobil Agya warna Abu-Abu Metalik di samping Indomaret Taman Pesona Indah Batu Aji, kemudian meminta untuk mengisikan BBM mobil Agya tersebut di pom bensin Simpang Basecamp.
“Putri lalu mengajak korban menuju Wisma Delima Marina Tanjung Riau. Setelah berada di dalam kamar wisma tersebut langsung menghubungi teman lelakinya yang bernama Putra beserta komplotannya korban sudah masuk kamar 203,” tegas Tamba
Tamba menyebutkan, sekitar 30 menit kemudian Putra yang mengaku suami Putri datang dan masuk kedalam kamar yang pintunya sengaja tidak dikunci.
“Salah seorang pelaku mengaku sebagai suami terlapor dengan marah-marah sambil mengatakan ‘kau apakan istriku’ hingga kerah baju korban ditarik dan dibawa keluar kamar menuju parkiran. Di parkiran telah ditunggu oleh komplotannya,” ungkap Tamba
Korban dimasukkan ke dalam mobil Agya yang digunakan para pelaku dan salah pelaku duduk di belakang sambil memiting leher serta dibantu komplotannya.
“Dengan diikuti salah seorang komplotan sembari pakai motor mengikuti mobil Agya tersebut dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju jalan depan Bank BNI Kompleks Wijaya Sei Harapan untuk mengambil uang ke ATM,” tambah Tamba
Saat itu korban mengaku tidak memiliki uang di ATM, lalu salah pelaku memukuli wajah korban dengan menggunakan tangan sebanyak 4 kali dan diancam akan dibunuh
” Uang dan handphone korban diambil secara paksa, setelah itu korban dibawa dan diturunkan di depan SPBU Temiang Batu Aji,” lanjut Tamba
Tamba mengungkapan, para pelaku berhasil merampas handphone merek Realme 7 Pro dan uang tunai Rp1,5 juta hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta.
“Para pelaku diingkus usai anggota mengecek rekaman CCtv hotel, serta beberapa lokasi yang dilalui para pelaku serta hasil pengecekan ke Ditlantas terkait kepemilikanToyota Agya warna Abu-abu Metalik Nopol BP 1219 IF,” ujarnya.
Komplotan ini diringkus di dua tempat berbeda. Pelaku Putra dan Sahwati di kawasan Tanjung Riau dan dua pelaku lain diamankan di Ruli Kampung Lama Kel. Sei Binti Sagulung sepeda motor Yamaha Mio.
“Hasil pemeriksaan pelaku telah melakulan aksinya di 2 TKP lainnya di daerah Marina sebelumnya, serta berhasil mengambil HP dan uang korban, namun korban tidak membuat laporan ke Polsek Sekupang,” tutup Tamba. (Rian)