Polsek Lubukbaja Tangkap Pemeras Mengaku Polantas

pemeras mengaku polantas
Pelaku pemerasan mengaku Polantas akhirnya dibeluk Polsek Lubuk Baja. Foto: Humas Polresta Barelang.

AlurNews.com – Polsek Lubukbaja tangkap pemeras dan pengancaman yang mengaku sebagai polisi lalu lintas atau Polantas. Pelaku berinisial V ini melakukan aksinya pada Minggu (16/4/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jalan Imam Bonjol Kecamatan Lubukbaja Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengatakan kejadian berawal pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB pelapor dan korban mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor yang memepet keduanya.

“Kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas,” kata pelaku.

Baca juga: Operasi Pekat Seligi, Polsek Lubukbaja Amankan Puluhan Botol Miras

Saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di Mal Pelayanan Publik dengan denda Rp1.000.000.

Jika tidak dibayar akan dihukuman penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor polisi.

Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp200.000 sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp450.000, namun korban tidak memiliki uang.

Pelaku lalu meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphonenya, karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan.

Korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku.

Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari senin tanggal 17 april 2023 sekira pukul 21.00 WIB sampai 22.00 WIB di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp450.000.

Pelapor merasa takut akibat pemaksaan yg dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan dipenjara yang disampaikan pelaku.

Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial V di jalan depan SPBU Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saat ditangkap pelaku sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana,” kata Yud. (Pije)