Paska Libur Panjang, Pemohon Paspor Alami Peningkatan

AlurNews.com
Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam. (Foto: Imigrasi Batam)

AlurNews.com – Pemohon pembuatan paspor membludak di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Selasa (2/5/2023) pagi setelah sebelumnya seluruh layanan diliburkan paska Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijirah.

Membludaknya antrian di Kantor Imigrasi ini, sempat menghebohkan para pengguna media sosial yang menarasikan keluhan masyarakat Batam, atas layanan sistem antrian yang diterapkan oleh pihak Kantor Imigrasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi menyebutkan bahwa antrean yang menumpuk dikarenakan beberapa faktor.

Diantaranya, banyaknya pemohon paspor yang sebelumnya dijadwalkan datang pada sore hari, namun memilih datang pada pagi hari.

“Paska libur panjang, setelah kami libur selama dua minggu. Penumpukan terjadi karena beberapa faktor. Setelah diperiksa, ada pemohon paspor yang dijadwalkan sore namun memilih datang pagi,” terangnya, Selasa (2/5/2023) siang.

Selain itu, salah satu faktor lain adalah pemohon paspor yang datang bersama dengan rombongan.

“Ada juga yang rombongan mas, pemohon nya satu orang namum datang bersama rombongan. Ada yang berdua, ada yang bertiga,” lanjutnya

Guna meningkatkan pelayanan dan menghindari penumpukan atau antrian masyarakat yang ingin membuat paspor, pihaknya telah mengatur sedemikian rupa, mulai dari pendaftaran secara online, hingga pengambilan nomor antrian secara fisik.

“Nomor registrasi pendaftaran online itu maksimal 200 pendaftar untuk M-paspor, untuk Prioritas 50 paspor dan Layanan Percepatan 30 paspor, ini dilayani dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore,” kata Subki.

Dijelaskannya, terkait adanya antrean panjang yang terjadi dipagi hari, hal itu dikarenakan, masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan paspor itu dikarenakan, sebagian masyarakat menganggap bahwa antrian yang teregistrasi pada saat pendaftaran online, menjadi nomor antrian secara fisik.

“Antrian di online itu bukan menjadi antrian fisik. Artinya disaat pemohon tiba di kantor, itu harus registrasi secara fisik dan mengambil nomor antrean. Disitu terlihat menumpuk, tapi saya langsung turun kelapangan, itu hanya terjadi sekitar 15 menit lah,” terang Subki.

Subki menambahkan, bagi masyarakat yang ingin membuat paspor secara cepat. Pemerintah melalui kantor imigrasi telah membuka layanan percepatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak butuh waktu lama dalam pengurusan. Tentunya syarat fisik berkas pemohon sesuai dengan aturan keimigrasian.

“Bagi yang mau paspornya cepat selesai, kan ada layanan percepatan, itu ada biaya resmi plus Rp1 juta dari biaya paspor normal. Artinya, pagi paspor diurus, sore dah bisa ambil paspor. Tentunya syarat administrasi sesuai aturan,” pungkasnya. (Nando)