Debby Sumawanto Disebut Sempat Minta Uang kepada Keluarga untuk Pindah Sel

Panusunan Siregar, kuasa hukum pihak keluarga Debby Sumawanto. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Debby Sumawanto, tahanan titipan Pengadilan Negeri Batam yang dinyatakan meninggal dunia saat dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Batam. Disebut sempat meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga.

Hal ini disebutkan kuasa hukum korban, Panusunan Siregar yang menyebut bahwa permintaan uang ini dilakukan korban, saat berkomunikasi dengan adik kandungnya.

Korban sendiri menyebut memerlukan dana sebesar Rp15 juta, untuk kepentingan pemindahan sel selama ditahan di dalam Rutan.

“Sebelum dinyatakan meninggal, korban ini sempat menghubungi adiknya. Dalam komunikasi mereka, korban sempat meminta uang sebesar Rp15 juta untuk pindah sel,” terangnya, Kamis (4/5/2023).

Alasan korban meminta uang tersebut, dikarenakan tindakan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban, saat berstatus sebagai tahanan titipan.

Walau demikian, pihaknya mengaku tidak dapat menjelaskan pelaku dugaan penganiayaan.

“Alasan korban minta pindah sel, karena kerap mengalami dugaan penganiayaan. Namun korban belum sempat menjelaskan rinci, apakah pelaku penganiayaan yang dimaksud merupakan teman satu sel korban, atau oknum petugas,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II Batam, Faizal Gerhani Putra membantah istilah beli kamar di dalam Rutan Kelas II Batam. Pihaknya menyebut, bahwa selaku tahanan titipan, Debby Sumawanto diperlakukan sama dengan tahanan lain.

Sesuai prosedur yang berlaku, setiap tahanan wajib menjalani isolasi Covid-19 di ruangan khusus. Kemudian selaku tahanan baru, pihaknya menyebut bahwa yang bersangkutan juga diwajibkan melalui proses pengenalan lingkungan.

“Itu gak ada istilahnya beli kamar, kamar tahanan disini sistemnya bersama. Selaku tahanan baru, yang bersangkutan wajib melalui pengenalan lingkungan. Namun sebelum diberikan kamar tahanan, Debby disebut sempat menjalani proses isolasi di ruangan khusus,” terangnya melalui sambungan telepon, Kamis (4/5/2023).

Selaku tahanan titipan, Debby disebut masuk ke Rutan pada tanggal 27 Maret lalu, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada, Selasa (1/5/2023) kemarin.

Senada dengan hal ini, pihaknya kembali membantah adanya dugaan penganiayaan yang disebut dialami oleh Debby selama menjalani status sebagai tahanan titipan.

Untuk itu, pihak Rutan menyebut siap bekerjasama dalam penyelidikan penyebab kematian korban.

“Mengenai dugaan penganiayaan, saat ini setahu kami sudah melalui proses autopsi oleh pihak Kepolisian. Kami siap bekerjasama, bahkan apabila pemeriksaan akan dilakukan di dalam kamar tahanan,” ungkapnya. (Nando)