Tiga Oknum Guru Pondok Pesantren di Nongsa Aniaya Santri

AlurNews.com – A, MF, dan ML tiga oknum guru salah satu pondok pesantren di Nongsa ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiyaan seorang santri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakam, kasus penganiayaan tersebut berawal saat orang tua korban membuat laporan polisi pada Sabtu (28/1/2023).

“Sudah kami tetapkan tiga orang tersangka atas tindakan pidana penganiayaan terhadap anak pesantren di wilayah Nongsa,” ujarnya, Kamis (3/5/2023).

“Dua orang kami amankan di pondok pesantren, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Jambi setelah sempat melarikan diri,” katanya.

Lanjut Budi, akibat penganiayaan tersebut korban mendapat luka pada bagian mata, pipi kanan, dan bagian bibir

“Ada luka pada bagian mata, pipi kanan, dan bagian bibir,” kata Budi. (Rian)