AlurNews.com – Polisi berhasil menangkap seorang warga negara asing alias WNA asal Nigeria yang terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial AN (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Ya betul, (WNA Nigeria) sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, Sabtu (6/5/2023) dikutip dari laman resmi Polri.
Baca juga: Puluhan WNA Terkena Tindakan Administrasi Keimigrasian di Batam
Ia mengungkapkan polisi masih mendalami motif dari kekerasan yang dilakukan oleh AN terhadap kedua korban, NW (55) dan RS (58).
“Sampai hari ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor lain seperti minuman keras atau narkoba.
“Pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor yang lain, apakah minuman keras, narkoba, atau sebab-sebab lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Iverson berjanji akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. (Pije)

















