Dugaan Malpraktik di RSUD RAT, Tangan Bayi Bengkak dan Membiru

dugaan malpraktik RSUD RAT
Orang tua bayi menjumpai pihak manajemen RSUD RAT, Senin (8/5/2023) tapi belum mendapatkan jawaban dan solusi memuaskan. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) diterpa adanya dugaan malpraktik. Rumah sakit tersebut akan dilaporkan ke Polda Kepri karena kasus bayi mengalami cacat setelah persalinan di rumah sakit tersebut.

Denni Haryanda (27) marah bercampur sedih. Ia mempertanyakan kondisi anaknya yang baru lahir, Jumat 5 Mei 2023, sekitar pukul 13.55 WIB, mengalami cacat pada tangan kanan.

Tangan tersebut tidak dapat digerakkan sama sekali, mengalami bengkak mulai dari pergelangan hingga ke ujung jari dan membiru.

Baca juga: RSUD Dabo Singkep Berbenah Menuju RS Tipe C

Hal ini diyakini dengan dugaan karena tindakan malapraktik saat persalinan berlangsung di RSUD Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang.

“Anak kami dipaksa lahir dengan ditarik bagian kepala oleh dua orang bidan atau perawat. Tidak ada dokter penanggungjawab sama sekali hadir sampai melahirkan. Lebih dari 12 jam ditangani anak kami tidak kunjung keluar, sudah 2 kali juga kami minta dilakukan saja operasi dan kami siap bayar sendiri tanpa BPJS, tapi tak mau mereka melakukan. Akhirnya dengan malapraktik ini, anak kami lahir dengan cacat,” kata Denni didampingi istrinya Winda Oktaviani (29), Senin (8/5/2023).

Kuasa Hukum Denni dan Winda dari kantor DEO Law Firm, Ahmad Fidyani menegaskan mereka akan meminta pertanggungjawaban secara penanganan medis dan hukum kepada tim medis dan manajemen rumah sakit.

Sejak dilahirkan bayi mengalami cacat. Ahmad menyebut tidak ada itikat baik dari rumah sakit dan tim medis dalam langkah yang akan diambil terhadap bayi tersebut.

“Kami sudah mendatangi, meminta keterangan dan pertanggungjawaban pihak rumah sakit maupun tim medis pada Senin (8/5/2023) pagi. Tapi belum ada keterangan resmi dan pasti dari rumah sakit,” kata Ahmad Fidyani.

Pihaknya akan melaporkan kasus dugaan malapraktik tersebut ke Polda Kepri hari ini, Selasa (9/5/2023) dan tetap meminta pertanggungjawaban penanganan medis rumah sakit.

Ahmad Fidyani merinci dugaan malpraktik itu, pertama ketidakhadiran dokter penanggungjawab, semenjak awal masuk hingga anak lahir. Dengan kondisi si ibu melahirkan yang berat, seharusnya dokter hadir dan mengambil tindakan lanjut seperti operasi.

Kedua, si bayi dikeluarkan secara paksa, dengan ditarik bagian kepalanya oleh dua orang bidan atau perawat, dengan ditarik dengan posisi lurus, bukan arah bawah sesuai penanganan kelahiran bayi. Inilah yang diduga menyebabkan anak bayi ini lahir cacat.

“Saat orang tua bayi ini dipanggil dokter ortopedi, dikatakan kemungkinan bayi mengalami erby palsy. Kami pelajari, erby palsy ini salah satu kemungkinannya kelalaian atau kesalahan dalam proses persalinan. Dan masih banyak keluhan lain yang nanti kita dalami lebih jauh untuk melengkapi berkas pelaporan secara hukum,” ujarnya.

Hal memperkuat dugaan malapraktik kata Ahmad berdasarkan 6 kali USG, kondisi bayi dalam kandungan dalam keadaan sehat dan normal. Bahkan, USG terakhir, di tanggal 3 Mei atau dua hari jelang kelahiran, kondisi si bayi dalam kandungan masih dalam keadaan baik, tidak ada terlihat cacat satupun.

Termasuk pula, dalam proses persalinan sampai dilakukan penambahan darah sebanyak dua kantong. Dikarenakan proses persalinan yang diduga dipaksakan normal, mengalami keluar darah cukup banyak.

Sementara itu, Fungsional Humas RSUD Raja Ahmad Tabib, Iqbal membenarkan telah terjadi pelaporan keluhan pasien oleh keluarga dan kuasa hukum pada Senin (8/5/2023) pagi.

Iqbal mengatakan pihaknya telah melakukan rapat awal menyikapi laporan keluhan tersebut. Hadil dari rapat tidak ada ditemukan tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan.

“Kami sudah menaikkan keluhan ini ke manajemen dan tahap awal dinyatakan sesuai prosedur. Dugaan malapraktek di rapat awal tadi belum ditemukan. Tapi kami akan bahas dan kaji lebih mendalam lagi dan memanggil pihak keluarga. Untuk sementara itu dulu informasi yang bisa saya berikan mewakili manajemen,” ujar Iqbal.

Hingga Senin (8/5/2023) bayi tersebut masih dirawat di RSUD Raja Ahmad Tabib. Pihak rumah sakit sudah memperbolehkan pulang, tapi pihak keluarga masih tetap bertahan sampai ada kejelasan pertanggungjawaban rumah sakit. (red)