Polres Bintan Galakkan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

bakar hutan dan lahan
Polres Bintan memasang spanduk larangan bakar hutan dan lahan di sejumlah lokasi. Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Polres Bintan galakkan larangan membakar hutan dan lahan, termasuk saat membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan larangan membakar lahan dan hutan itu disampaikannya melalui pemasangan spanduk dan penempelan brosur di tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Kami imbau masyarakat yang akan membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian untuk tidak membakar hutan, karena dengan membakar hutan akan sangat berbahaya sekali,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Polres Bintan Bersihkan Limbah Minyak Hitam di Pantai Bintan

Selain membahayakan pemilik lahan, semua orang juga akan merasakan imbas dari bahaya membakar hutan tersebut.

Bahkan kata Riky, dampaknya akan dirasakan oleh negara tetangga yang berbatasan dengan Provinsi Kepulauan Riau. Tak hanya mengganggu kesehatan, jalur penerbangan pun akan terganggu jika terjadi kebakaran hutan.

“Sebanyak 20 spanduk dan 1 baliho besar telah dipasang oleh personel Polres Bintan dan Polsek Jajaran. Bahkan 200 lembar brosur larangan bakar hutan dan lahan juga telah ditempelkan di tempat-tempat tertentu seperti perkantoran desa dan kelurahan, warung bahkan bengkel kendaraan,” ujarnya.

Pemasangan spanduk dan penempelan brosur larangan Karhutla ini juga didukung oleh intansi terkait lainnya seperti TNI yaitu Babinsa yang berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas telah ikut memasang spanduk dan ikut menempel brosur tersebut. Bahkan pejabat kantor desa dan kelurahan juga mendukungnya.

Riky mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan agar tetap kondusif. Bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dihukum dengan ancaman pidana Pasal 108 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar”.

Selain itu juga diancam Pasal 78 ayat 2 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat 2 huruf b (larangan membakar hutan) dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp7,5 miliar. (Pije)