Mahfud: Tidak Ada RJ untuk Kasus Perdagangan Orang

Aktivis HAM dBatam, Chrisanctus Paschalis Saturnus mendampingi Menko Bidang Polhukam Mahfud MD berkunjung ke Shelter Santa Theresia untuk membahas PMI dan TPPO. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, tidak ada ruang bagi restorative justice (RJ) bagi pelaku perdagangan orang. 

Mahfud menilai, kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan yang serius. 

“Tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud usai menghadiri pertemuan ASEAN Political and Security Council di Labuan Bajo, yang dilansir di Polkam.go.id. 

Ia mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa Indonesia menyatakan perang terhadap TPPO. Sehingga, isu TPPO menjadi perhatian khusus Indonesia di KTT ASEAN nanti. 

Baca Juga: Kasus TPPO Terdakwa Acing Disoroti Mahfud MD, Ini Katanya

“Ini (TPPO) sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Nantinya diputuskan oleh negara-negara ASEAN bagaimana bentuk kerjasamanya,” ujar Mahfud. 

Ia mengatakan, TPPO paling banyak korbannya berasal dari NTT. Setiap tahunnya, kata Mahfud selalu ada warga NTT pulang dari luar negeri dalam keadaan meninggal dunia. 

“Karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” ucap Mahfud. 

Mahfud mengatakan, pemerintah telah menyediakan dan menyiapkan segala perangkat diperlukan dalam menindak tegas TPPO.