16 Kampung Tua Galang Tolak Relokasi Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam

Gerisman Tokoh Masyarakat Kecamatan Galang, Batam. Foto: Nando/AlurNews.com.

AlurNews.com – Warga 16 Kampung Tua di Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau menolak wacana relokasi dalam konsep Program Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam, yang menggandeng PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola dengan konsesi kerjasama selama 80 tahun.

“Kami tidak ingin mengajak anak cucu kami berhalusinasi, membayangkan bagaimana kami menceritakan tentang kampung kami. Dengan ini tegas kami nyatakan kami menolak wacana relokasi,” tegas Gerisman Ahmad salah satu tokoh masyarakat Galang.

baca juga: Mimpi Buruk Ribuan Warga Galang Itu Dinamakan Penggusuran

Penegasan penolakan wacana relokasi ini, juga menjadi penutup kegiatan Halal Bihalal warga yang dihadiri langsung oleh Direktur PT MEG, Trijono yang dilaksanakan di Pantai Melayu Jembatan IV, Galang, Kamis (11/5/2023).

Masyarakat Galang kembali disebutkan bukan merupakan masyarakat yang anti terhadap pembangunan. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan, maupun sosialisasi mengenai masuknya investasi ke wilayah mereka.

Gerisman menyebutkan, hingga saat ini pihak Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan PT MEG selaku investor. Belum dapat menjelaskan mengenai proses relokasi, maupun titik baru untuk pemukiman warga.

“Pemerintah belum menjelaskan apapun ke kami sebelum investasi masuk. Pemerintah pelayan rakyat, pengusaha juga memerlukan izin dari Pemerintah. Jangan kami yang dibenturkan dengan pengusaha kalau seperti ini,” ungkapnya.

Mengenai wacana relokasi, Gerisman menyebut tahu mengenai hal ini berdasarkan bocoran masterplan pembangunan yang akan dilakukan oleh PT MEG. Hal ini mencakup mengenai titik 16 Kampung Tua di Kecamatan Galang, yang akan terkena dampak pembangunan.

“Saya tahu masterplan juga karena ada bocoran. Pemerintah tidak kasih,” ujarnya.