Gerisman melihat, total wilayah dari 16 titik Kampung Tua di Kecamatan Galang sendiri tidak lebih dari 1.500 hektare. Apabila dibandingkan dengan wilayah konsesi kerjasama BP Batam dan PT MEG, yang mencapai angka 17 ribu hektare.
“Paling hanya 5-10 persen yang ada dan itu hanya wilayah pemukiman. Kami sejak awal tidak pernah diajak ngomong. Tiba-tiba kami harus bersiap di relokasi ke tempat yang kami tidak tahu,” jelasnya.
baca juga: Investasi Rempang Rp 381 Triliun, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Walau mengetahui pemberitaan janji Kepala BP Batam mengenai proses pembangunan, yang mengedepankan prinsip pro rakyat. Namun pihaknya menuturkan pernyataan tersebut, harusnya dibarengi dengan pernyataan tertulis.
Pihaknya bahkan menegaskan akan melakukan perlawanan, apabila terjadi proses relokasi dari antara 16 titik Kampung tua pada Kecamatan tersebut.
“Kami ingin tertulis dan ditandatangani oleh beliau. Kami tidak ada pilihan lagi. Apabila relokasi dilakukan kami akan melawan, dan menghadap siapapun yang datang,” tegasnya.(Nando)

















