Eksekusi Rumah Nasabah BPR di Batam Dianggap Tak Sesuai Prosedur

nasabah bpr di batam
Kuasa Hukum pemilik rumah (peci hitam) bersitegang dengan kuasa hukum BPR Dana Satya (kemeja kuning) terkait proses eksekusi yang dinilai non-executable. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Eksekusi satu unit rumah yang berada di Perumahan Taman Sentosa Indah, Sei Panas, Kota Batam dinilai masuk kategori eksekusi non-executable (tidak dapat dieksekusi) alias tidak sesuai prosedur.

Hal ini ditegaskan Darmawan Sinurat selaku kuasa hukum Umi Salma, pemilik rumah yang dieksekusi petugas Pengadilan Negeri Batam serta pihak BPR Dana Satya Batam.

“Ada beberapa alasan kenapa saya sebut eksekusi rumah klien saya masuk dalam kategori non-executable. Salah satunya adalah proses yang tidak sesuai dengan panduan Mahkamah Agung,” tegasnya saat ditemui di lokasi, Selasa (16/5/2023) sore.

Baca juga: OJK Luncurkan IBPR-S, Aplikasi Layanan Digital BPR dan BPR Syariah

Darmawan menegaskan, dalam surat eksekusi yang dipegang oleh pihak BPR Dana Satya, pihaknya disetujui oleh Pengadilan Negeri Batam.

Dalam surat tersebut diketahui bahwa ukuran tanah yang akan dieksekusi seluas 90 meter persegi. Hal yang sangat berbeda dengan kondisi luas rumah kliennya yang diketahui seluas 150 meter persegi.

“Jadi bisa dilihat sendiri, rumah jadi dibagi dua. 90 meter persegi milik bank, dan 60 meter persegi milik klien saya. Selain itu, untuk keseluruhan tanah seluas 150 meter persegi itu juga atas nama klien saya,” lanjutnya.

Dengan pembagian area di dalam unit rumah kliennya tersebut, Darmawan juga mempertanyakan mengenai prosedur kliennya dapat menggunakan 60 meter persegi sisa rumah, yang diakui masih dimiliki oleh Umi Salma.

“Posisinya dari depan gerbang hingga 90 meter persegi itu milik bank, sisanya ke belakang mereka akui milik klien saya. Tapi bagaimana klien saya bisa mengakses 60 meter persegi tersebut,” tanyanya.

Selain itu, proses pengukuran yang dilakukan saat eksekusi juga diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Pengukuran 90 meter persegi ini mereka lakukan sendiri. Seharusnya ada petugas BPN yang melakukan pengukuran,” ungkapnya.

Keanehan lain dalam proses eksekusi ini adalah proses perpindahan data nasabah. Sebelumnya, Darmawan menyebutkan bahwa kliennya merupakan nasabah dari BPR Cosmic, yang memiliki transaksi peminjaman dana dengan jaminan rumah.

Namun dalam perjalanannya, ternyata pendanaan yang dimaksud dikeluarkan oleh BPR Dana Satya.

“Memang dalam perjalanan peminjaman dana ini, klien saya sempat mengalami kemacetan. Namun secara utuh, dia tidak tahu kalau sudah dipindahkan menjadi nasabah BPR Dana Satya. Ini juga kami ragukan prosedur pemindahan data nasabahnya. Apakah sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.

Sebagai pihak peminjam, Darmawan mengaku kliennya hanya meminta tambahan waktu selama beberapa hari, untuk segera melunasi hutang yang sebelumnya tertunggak.

“Selain itu, di sini juga ada anak kost mulai dari yang single dan berkeluarga. Kalau ditutup dari depan sampai ke tengah rumah, bagaimana mereka mau keluar. Klien saya sebenarnya sudah meminta agar diberikan waktu tambahan beberapa hari untuk dapat melunasi kewajibannya sebagai nasabah. Namun mereka ini tidak punya hati nurani,” terangnya

Sementara itu, kuasa hukum BPR Dana Satya yang juga berada di lokasi, sempat terlibat adu mulut dengan kuasa hukum pemilik rumah.

Kuasa hukum BPR Dana Satya, berkali-kali melontarkan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan hari ini sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Sudah ada putusan dari pengadilan, dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (Nando)