Bobby Jayanto Laporkan 2 Kades Anambas, Begini Tanggapan Pihak Terlapor

Dody Fernando, Kuasa Hukum Kades di Anambas yang dilaporkan anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto menyebut proses hukum yang dialami kliennya terdapat dugaan kriminalisasi. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto melaporkan dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Anambas, atas dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Bukit Padi, dan Bukit Mampok.

Boby melaporkan dua kades tersebut dengan tuduhan pemalsuan surat tanah dengan objek tanah sengketa berada di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan luasan lebih dari 4 hektare (satu lokasi).

“Kini kasus kedua klien saya ini telah berproses di Pengadilan Negeri Ranai di Natuna dengan agenda pembacaan eksepsi/jawaban dari dakwaan jaksa,” terang Kuasa Hukum terlapor, Dody Fernando, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Bobby Jayanto Bakal Diperiksa KPK

Dody menuturkan, permasalahan yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian sejak 15 Mei 2023 silam. Seharusnya dapat diselesaikan secara perdata. Ia menduga proses hukum kental kriminalisasi dan ada main mata antara pihak kepolisian dan pelapor dalam hal ini Bobby Jayanto.

Selain dugaan pelanggaran prosedural penanganan hukum. Salah satu penyidik, juga diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu kliennya. Hal ini juga telah dilaporkan ke pihak Propam Polda Kepri.

Kedua Kades dianggap memalsukan tanda tangan saksi, atau sepadan dalam surat tanah yang dimiliki kliennya.

“Kedua klien saya meminta tanda tangan secara langsung. Hal itu juga diakui oleh saksi dalam surat tanah yang dimiliki klien saya,” bebernya.

Selanjutnya, Dody juga mengingatkan adanya Peraturan MA (Perma) No.1/1956, dalam Pasal 1 menyebutkan pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

“Atas dasar Perma ini, kami meminta untuk pemeriksaan perkara a quo ditunda sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menentukan hak keperdataan antara Bu Zaliah (ibu Kades M Yamin) dengan Bobby Jayanto,” ujar Dody

Dody Fernando menegaskan bahwa dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel, sehingga harus dinyatakan batal saat persidangan pembacaan eksepsi pada Senin, 15 Mei 2023 di PN Ranai.

Persidangan pertama pembacaan dakwaan telah selesai dilangsungkan pada Selasa 9 Mei 2023 di PN Ranai, Natuna.

“Terdapat 6 poin dari kami atas kaburnya dakwaan yang dituangkan dalam eksepsi,” tegas Dody.

Selanjutnya, kuasa hukum akan melaporkan dugaan kriminalisasi kasus hukum ini ke Mabes Polri. Termasuk yang akan dilaporkan dengan terungkapnya penyidik Polres Anambas mengganti kuasa hukum dari 2 kepala desa pada pemeriksaan sebagai tersangka.

“Padahal sudah sangat jelas dan dibuktikan dengan penyerahan surat kuasa ketika pemeriksaan sebagai saksi 2 kepala desa di Polres Tanjungpinang, bahwa kamilah kuasa hukum dari 2 kepala desa tersebut,” tegasnya. (Nando)