AlurNews.com, Batam – Lima pelaku pecah kaca, termasuk seorang oknum wartawan, berhasil diringkus oleh Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri setelah melakukan aksi pada Rabu (3/5/2023) di hotel Cardinal Lucky Star di Lubukbaja.
Dua dari lima pelaku tersebut merupakan spesialis pecah kaca mobil. Mereka memantau seorang nasabah Bank BCA di Seijodoh, Lubukbaja, dan mengikuti korban.
“Kedua pelaku ini menggunakan modus memantau nasabah Bank BCA di Seijodoh, Lubukbaja, yang sedang mengambil uang, dan kemudian mereka mengikuti korban,” ujar AKBP Robby Topan, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, kepada media pada Senin (22/5/2023) di Mapolda Kepri.
Baca Juga: Pecah Kaca Mobil di Tunas Regency Sagulung, Maling Gasak Uang Rp50 Juta
Robby menambahkan bahwa korban, seorang wirausaha, memarkirkan kendaraannya di hotel Cardinal Lucky Star. Kemudian, pelaku melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan busi.
“Pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil,” tegas AKBP Robby Topan.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 3 Mei, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 310 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas dua pelaku, yaitu AS (42), seorang oknum wartawan yang berperan sebagai joki motor, dan S (35), seorang eksekutor di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yaitu AWS, ES, dan FH. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi tersebut, serta beberapa handphone,” jelas Robby.
Baca Juga: Pura-Pura Pecah Kaca, Karyawan PT Gasak Ratusan Bungkus Rokok di Nongsa
Robby menjelaskan bahwa pelaku S sempat melarikan diri ke Palembang, namun berhasil ditangkap kembali di Batam pada tanggal 18 Mei.
“Pelaku mengakui bahwa ini adalah aksi pertamanya, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi dan dibagikan kepada keluarganya,” ungkap Robby.
Robby menyebutkan bahwa pelaku AS dan S akan dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan tiga pelaku penadah, yaitu AWS, ES, dan FH, akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Robby. (Rian)