AlurNews.com – Seorang ayah di Kabupaten Natuna memperkosa putri kandung sendiri di dalam rumahnya, kejadian itu sudah berlangsung selama 3 tahun.
Pria berinisial S (41) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap polisi lantaran mencabuli putri kandungnya. Aksi bejat pelaku sempat dilaporkan oleh sang nenek dari tersangka tetapi tidak ada tindakan sama sekali.
Aksi bejat pelaku terbongkar lantaran korban sudah tidak tahan lagi lalu mengadu dan menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu.
Baca juga: Pemkab Natuna Akan Lelang 3 Kapal Puskesmas Keliling Perairan
Salah seorang warga, GK, mengatakan ibu korban sempat meminta tetangganya untuk menjemput korban.
“Ibu kandung korban telepon meminta anaknya dijemput karena ibunya bekerja diluar negeri sebagai TKW Arab Saudi. Kemudian korban dijemput dan cerita sekitar jam 9 malam hari Minggu kemarin,” ujar GK.
Selanjutnya, GK melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Tidak butuh waktu lama tersangka S akhirnya diamankan pada tanggal 16 Mei 2023, tanpa perlawan. Awalnya pelaku sempat mengelak namun setelah diintrogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna, melalui Waka Polres, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad, dan Kanit Reskrim Natuna Bripka Daniel, Kamis (25/5/2023)
“Korban ini putri kandungnya sendiri dan masih berusia 14 tahun, pelajar kelas 3 SMP,” ujar Ahmad.
Kejadian itu dimulai sejak tahun 2019, hingga Maret 2023. Pelaku S sudah meniduri korban selama 3 tahun.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun paling lama15 tahun penjara, denda 5 miliar. Mengingat korban merupakan anak kandung, tersangka akan ditambah hukuman 1/3 dari hukuman yang ada.
Kasi Humas Polres Natuna Aiptu David menghimbau kepada pemerintah daerah maupun lembaga lainnya, agar selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Polres Natuna siap membantu memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Natuna, agar kejadian pencabulan anak dibawah umur dapat dihindari.
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur di Natuna sangat tinggi, perlu dorongan dari pemerintah maupun tokoh agama agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ucap David. (Fadli)