AlurNews.com – Buronan terpidana kasus kredit pinjaman Bank BPD Riau Cabang Batam berhasil dibekuk Tim Tabur Bunga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan kepada terpidana yang telah 7 tahun bersembunyi (DPO) dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar, Kepala Seksi Teknologi dan Produksi Intelijen Muhammad Chadafi Nasution, Kepala Seksi Pengawalan Pembangunan Strategis, Nico Fernando serta Staff Intelijen Latando dan Ryan Hidayat yang didampingi Tim Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.
“Tersangka Faly Kartini Simanjuntak adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis belum lama ini kepada redaksi Meutiaranews.co.
Perempuan kelahiran 1984 tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Pandan Wangi RT. 02 RW. 10 No. 06 Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Keberadaan terpidana di Pekanbaru terendus dari informasi AMC (Adhyaksa Monitoring Center). Melalui informasi tersebut Tim Tabur Bunga Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu, dan keesokan harinya dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Pada awalnya, lanjut Nixon Andreas Lubis,
pihak keluarga terpidana bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana. Sehingga terjadi perdebatan pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Secara persuasif, lanjutnya, diberikan alasan alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa oleh tim untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.
Pada pukul 23.00 WIB akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus dan pada pagi harinya pukul 10.00 WIB terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
“Kasus posisi perkara terpidana yaitu terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jalan Bunga Raya No 5 D Baloi Batam ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1.200.000.000,00,” terangnya.
Dengan pengajuan dana Rp1,2 miliar, terpidana melaporkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line, slip gaji dan Surat Pernyataan PT Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/2007 pada 5 Desember 2007.
Dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 M2, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31.500.000,00 /bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21 dimana surat keterangan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persayaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR.
Sehingga berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari Terdakwa Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan oleh terdakwa dapat dikabulkan.
“Pada kenyataannya gaji terdakwa sebenarnya jauh di bawah jumlah tersebut, dan selain itu terdakwa juga tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya;
Uang hasil kredit tersebut penggunaan dana kredit untuk keperluan Renovasi rumah yang beralamat Jalan Bunga Raya No 5 D Baloi Batam tapi oleh terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain,” paparnya.
Dilanjutkan, sesuai akta kredit terpidana seharusnya mempunyai kewajiban per bulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12.000.000,00 akan tetapi terdakwa hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali terhitung dari bulan April 2009 s/d Januari 2010 dan sampai saat ini terdakwa tidak membayar angsurannya ke Bank Riau Kepri cabang Batam.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074, subsidair 1 bulan kurungan,” tutup Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis. (ib)