DPRD Kepri Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Pemasok Hewan Kurban Ilegal

Wakil Sekretaris II TKD AMIN Kepri, Wahyu Wahyudin. (Foto: Alurnews).

AlurNews.com – Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pemasok sapi ilegal di Kota Batam.

Ia mengatakan, tindakan tegas itu perlu dilakukan karena kalau pemasok sapi ilegal dibiarkan dapat membahayakan para konsumen terutama mengingat pembelian hewan kurban yang semakin meningkat.

“Itu harus ditindak tegas. Saya minta agar oknum yang mendatangkan sapi itu ditindak tegas karena membahayakan,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Ia menilai mendatangkan sapi secara ilegal cukup membahayakan, karena penyakit mulut dan kuku (PMK) belum sepenuhnya hilang.

“Apalagi dengan proses kedatangan yang tidak sesuai prosedur, tanpa uji laboratorium dan surat-surat yang memastikan sapi tersebut dalam keadaan sehat,” ujar dia.

“Penyakit PMK ini kan masih menjangkit. Saya dorong agar Karantina Kelas I Batam turun dan cek langsung sapi itu kena PMK atau tidak. Jika terjangkit segera dipotong agar tidak menular ke yang lain,” kata Wahyu.

Sebelumnya, sebanyak 10 ekor sapi masuk ke Kota Batam, Kepulauan Riau secara ilegal yang diduga masuk dari Jembatan IV Barelang.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam Mardanis, di Batam, Kamis, mengatakan tim dari satgas PMK tengah melakukan pemantauan lokasi keberadaan sapi tersebut di Sei Temiang, Sekupang.

Ia menambahkan Jembatan IV Barelang tidak termasuk dalam pos kedatangan hewan kurban.

“Berdasarkan informasi dari Karantina, hanya ada dua pos kedatangan hewan kurban di Batam yakni Telagapunggur dan Batuampar,” kata Mardanis. (ib)