Gegara Goro, Istri Pengurus RW di Batam Jadi Tersangka

Ilustrasi. Foto: Pixabay

AlurNews.com – Berawal dari keributan yang terjadi saat Gotong Royong (Goro), di Masjid Al- Hikmah, Perumahan Hang Tuah, Kecamatan Batam Kota, istri pengurus RW di Kelurahan Baloi Permai berinisial RS, kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial IS.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah viralnya video dugaan penganiayaan yang terjadi, Minggu (18/12/2022) silam. Dalam video tersebut, tampak seorang wanita dikeroyok beberapa orang warga. Belakangan diketahui pelaku melakukan tindakan penganiayaan bersama dengan anggota keluarganya.

“Tersangka merupakan istri dari salah satu oknum RW di Kelurahan Baloi Permai,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus, Sabtu (3/7/2023).

Baca Juga: AT Pengacara Batam Jadi Tersangka, ini Kasusnya

Awal permasalahan terjadi saat korban dan pelaku tengah adu argumen, dalam kegiatan Goro di lingkungan masjid. Korban diketahui merupakan mantan Ketua RW di lingkungan setempat.

Saat cekcok terjadi, korban merekam perkataan pelaku dengan menggunakan handphone. Untuk diketahui, adu argumen antara pelaku dan korban terjadi saat keduanya tengah dalam posisi duduk.

Melihat korban sedang merekam tindakan pelaku, anak pelaku yang pada saat itu juga berada di lokasi berinisial I, mengeluarkan kata-kata umpatan.

“Keributan diperparah dengan tindakan anak pelaku lain berinisial A. Dia berusaha merebut handphone yang dipegang oleh korban,” lanjutnya.

Pelaku yang melihat hal ini, kemudian ikut membantu anaknya sehingga terjadi aksi saling rebut. Pelaku kemudian berhasil merebut handphone milik korban, dan membantingnya hingga rusak.

Korban yang tidak terima kemudian melakukan visum, dan melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Batam Kota.

“Korban mengalami luka lecet di tangan dan ponsel milik korban rusak, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka pada, Rabu (31/6/2023) kemarin,” ujarnya. (Nando)