
AlurNews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan DPMPTSP Kepri membahas mengenai perizinan gelanggang permainan (gelpar) atau area permainan, Senin (5/6/2023).
Turut hadir dalam kegiatan itu Ditreskrimum Polda Kepri, Reskrim Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, Satpol PP dan sejumlah media.
Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi mengatakan minggu lalu pihaknya mendapat informasi pihak Polresta turun mengecek gelper di Batam. Dari hasil pemantauan tersebut pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang belum diketahui masayarakat, terutama dalam hal perizinan.
Baca Juga: Polisi Sidak Arena Gelper di Batam, Ini Kata Kapolres
Sementara itu Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra mengatakan sebelumnya perizinan mengenai Gelper diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja tahun 2020, kewenangan perizinan sudah dialihkan ke provinsi.
“Namun bukan berarti izin yang sudah diterbitkan Kota Batam tidak berlaku nanti melainkan diperbarui,” kata dia.
Ia mengatakan terkait kewenangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, itulah yang akan menentukan usaha masuk ke resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi.
Hasfarizal mengatakan pihaknya bersama instansi terkait yakni Polda Kepri dan Dinas Pariwisata telah melakukan sidak dan mengecek kelengkapan. Pihaknya juga telah menyosialisasikan aturan baru itu di 5 titik tempat.
“Kami juga sudah menyerahkan hasil dari sosialisasi dan tindak lanjut ke depan untuk mereka laksanakan,” ujarnya.
Sesuai dengan hasil rapat ada 8 aturan yang di minta untuk kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan sesuai dengan PP No. 5 tahun 2021. Aturan ini kata dia sudah disampaikan langsung kepada para pelaku usaha pada saat pihaknya melakukan sidak.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan pihaknya tidak tutup mata terhadap gelper yang disinyalir sebagai lokasi perjudian. Pihaknya telah meninjau dan mengecek langsung lokasi gelper yang ada di Batam. Namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian.
“Kegiatan tersebut sudah sering kami laksanakan bersama instansi terkait dan sampai saat ini kita tetap memantau dan memonitoring secara rutin beroperasionalnya arena permainan yang ada di Kota Batam,” kata dia.
Ia mengatakan Kapolresta Barelang tidak main-main jika ada perjudian di lokasi tersebut. Arahannya adalah menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahkan kami juga sarankan kepada para pelaku usaha untuk memberikan imbauan untuk tidak melakukan perjudian di lokasi tersebut,” kata Budi.
Jika dalam pemantauan itu pihaknya menemukan ada indikasi judi di TKP seperti adanya wasit, pemain dan temuan uang yang ditukarkan maka pihaknya akan mengamankan orang dan barang bukti.
“Kemudian akan kita mintai keterangan saksi saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur-unsur perjudian. kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3,” kata dia.
Sementara itu pihak kejaksaan saat menerima berkas dari kepolisian tentang perjudian gelper akan meneliti berkas perkara, berkas akan disidangkan jika memenuhi unsur pasal perjudian 303 KUHP dan 303 Bis. Tapi jika tidak memenuhi unsur berkas akan dikembalikan ke kepolisia. (Red)